Pengertian Pertahanan Nasional Dan Latar Belakang Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional
adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta
keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang
dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang
mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan
Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan adalah
kemampuan bangsa Indonesia
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam. Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka
karma) :
1.
Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi
yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan
intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat,
udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Ketahanan Nasional adalah
suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan
dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam
dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
1. Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia
perlu mengadakan hubungan-hubungan, yang diantaranya adalah :
Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama
Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi
Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik
Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi
Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama
Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi
Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik
Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi
Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial
Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian
melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan
Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan
2.
Ciri-ciri ketahanan nasional :
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Di
dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin
dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang
meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial
(pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Latar
Belakang Ketahanan Nasional
Berawal
dari zaman memperjuangkan kemerdekaan dimana terjadi banyak ancaman baik dari
dalam negeri maupun luar negeri . Dimulai dengan masuknya penjajah yang berasal
dari Portugis lalu diikuti oleh Belanda yang menjajah bangsa Indonesia hingga
350 tahun lamanya, dan disambung dengan masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa
peristiwa lainnya yaitu agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan
merebut kembali Irian Jaya.
Mengapa
bangsa lain ingin mencoba menguasai Indonesia? Hal ini dikarenakan
letak geografis Indonesia
yang strategis bagi perdagangan dan Sumber Daya Alam yang melimpah.
Meskipun
dihadapkan berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap
tegak berdiri sebagai negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Ini
membuktikan bahwa bangsa Indonesia
memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana
pun datangnya. Maka agar bangsa Indonesia
tetap eksistensi masa kini dan di masa mendatang, keuletan dan ketangguhan
perlu dibina secara konsisren dan berkelanjutan.
Ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak
dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil
amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat
(3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat
(2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung”.
Warga
masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan
keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung
jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan
suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran
yang mengganggu lingkungan. Peran serta siswa dapat dilakukan dengan menjaga
ketertiban sekolah, tidak melakukan perbuatan tercela, corat-coret di tempat
umum, atau kegiatan lain yang negatif. Peran serta siswa diharapkan menunjang
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik.
Ketahanan
nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan
nasional termasuk kedalam urutan sistem kehidupan nasional Indonesia yang
terdiri dari:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
(Landasan Idiil)
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
(Landasan Konstitusional)
3. Wawasan nusantara sebagai visi bangsa dan negara.
(Landasan Visional)
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi bangsa dan negara.
(Landasan Konsepsional)
5. Garis-garis besar haluan negara sebagai kebijaksanaan dasar
bangsa dan negara.
(Landasan Operasional)
Bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip berikut:
1. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
2. Pembelaan
negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
3. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
4. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
5.
Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat
dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
6. Perthanan
negara disusun bedasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar